Anda pasti setuju bahwa kenyamanan mengendarai mobil bisa terwujud ketika mobil kita spacy. Ketika berlibur ke luar kota menggunakan mobil pribadi bersama keluarga, suasana kabin akan terasa lebih nyaman jika kondisinya lebih lega. Oleh karena itu, banyak sekali pemilik kendaraan yang memasang roof box di mobilnya.

Sayangnya, kebanyakan orang belum tahu bahwa memasang roof box ternyata bisa dikenakan sanksi tilang. Menurut Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto, seperti dikutip dari GridOto.com mengatakan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Hal tersebut bisa ditilang karena itu sudah mengubah bentuk dan dimensi,” kata Kompol Sriyanto.

Karenanya demi keselamatan menambah beban tonase suatu kendaraan tersebut tidak dibenarkan.

Menurutnya, dengan memasang roof box di atas mobil berati melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya.

Walaupun ada yang berpendapat secara subyektif bahwa dengan adanya roof box situasi lebih nyaman karena barang bawaan terpisah dengan penumpang.

Dalam pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dijelaskan mengenai hal itu.

Uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/ atau dirakit di dalam negeri serta modifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe (pengujian fisik dan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor).

Hal ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

Pada pasal 131 huruf e dan Pasal 132 ayat (2) dan ayat 7, yang menjelaskan bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.

“Pemasangan roof box akan melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.

Ia menambahkan perubahan itu akan berpengaruh terhadap keseuaian daya mesin penggerak dan berat kendaraan.

“Termasuk adanya perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut,” tutup Sriyanto.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *