Pemerintah DKI Jakarta rencananya akan menerapkan jalan berbayar atau ERP tahun ini. 

Sepeda motor termasuk moda yang akan dikenakan biaya saat melintas di jalur Electronic Road Pricing (ERP). 

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Syafrin menyebutkan aturan soal motor juga harus membayar ERP.

Seperti dikutip dari GridOto.com, menurutnya kebijakan itu sudah dimasukkan dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE).

“Dalam usul kami, di dalam usulannya, roda dua,” kata Syafrin.

Dalam Raperda PL2SE, ERP akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Berdasarkan Raperda PL2SE, sistem ERP akan diterapkan di 25 jalan di Ibu Kota.

Untuk melalui kendaraan wajib dilengkapi dengan Perangkat Identitas Kendaraan Elektronik yang diletakan di kendaraan.

Dengan perangkat ini, pengendara yang lewat akan dikenakan biaya penggunaan jalan. 

Dalam usulannya, Dishub DKI Jakarta mematok angka berkisar Rp 5.000 hingga Rp 19.000.

Bagaimana jika pengendara tidak memiliki peranti identitas kendaraan dan lewati jalur ERP, pemerintah akan mengenakan sanksi yang cukup tinggi, yakni 10 kali lipat tarif tertinggi. 

Apabila mengacu pada usulan yang disampaikan dishub, pengendara akan dikenakan sanksi sebesar Rp 190.000. 

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *